Polres Cilegon Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut Honda Mobilio di Jl DI Panjaitan

Date:

Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan tunggal mobil Honda Mobilio bernopol A 1889 VP yang menabrak ruko di ruas jalan DI Panjaitan, lingkungan Palas Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis (24/12/2015).

“Pengemudinya meninggal dunia, maka penyelidikannya dihentikan. Tapi saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Herlia Hatarani saat dikonfirmasi Banten Hits, melalui handphonennya, Senin (28/12/2015). (BACA: Pengemudi Honda Mobilio yang Tabrak Ruko di Jl DI Panjaitan Cilegon Meninggal Dunia).

Terkait dengan Ridho, satu dari dua penumpang mobil berwarna hitam tersebut, pihaknya mengenakan Pasal Perdata. Pasalnya, mobil yang juga mengakibatkan satu orang atas nama Sunendi tewas di lokasi kecelakaan tersebut diketahui adalah miliknya.

“Ya tinggal pemilik ruko dan keluarga korban (Sunendi-red) saja yang duduk bersama dengan pemilik mobil untuk membicarakan ganti rugi dan segala sesuatunya,” jelasnya. (BACA: Berusaha Kabur, Penumpang Honda Mobilio yang Tabrak Ruko di Jl DI Panjaitan Nyaris Diamuk Warga).

Sebelumnya diberitakan, sebuah Mobil Honda Mobilio bernopol A 1889 VP menabrak delapan ruko di Jalan DI Panjaitan, Cilegon. Keterangan dari warga setempat, mobil melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah Pagebangan. Lantaran hilang kendali, mobil akhirnya oleng dan menabrak kanopi ruko. Satu orang pedagang bernama Sunendi tewas di lokasi kejadian.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...