Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Cilegon Periksa Dir Keuangan PT Sidomulyo Selaras

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap terkait dalam dugaan kasus korupsi ruislag (tukar guling) lahan seluas 5.312 persegi, di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang digunakan PT Sidomulyo Selaras.

Setelah sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon, kali ini giliran Direktur Keuangan PT Sidomulyo Selaras, Erwin, yang diperiksa penyidik Kejaksaan, Kamis (7/1/2016). Penyidik juga memeriksa dua saksi lain yang berasal dari pihak Bank BJB dan Kasubag Inventarisasi dan Pelaporan Aset Daerah Bagian Perlengkapan Setda Cilegon, Juhdi Saidi. Namun, Juhdi diketahu mangkir dalam panggilan tersebut. (BACA: Kasus Pemanfaatan Lahan Bengkok, Empat Pejabat Pemkot Cilegon Digarap Kejari).

Namun, Kabag Perlengkapan Setda Cilegon Muhammad Zais, terlihat hadir dan memasuki ruang penyidik. Padahal, penyidik tidak menjadwalkan pemanggilan terhadap Zais.

“Hari ini kita periksa 3 orang saksi. Satu dari perwakilan Sidomulyo berinisial E, security Sidomulyo berinisial S, dan dari bank BJB berinisial E. Harusnya ada 4 orang yang kita minta keterangan, tapi satu orang tidak hadir, kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Setia Permana.

Terkait dengan kedatangan Zais yang tidak dijadwalkan untuk diperiksa, Dezi menjelaskan bahwa kehadiran Zais adalah untuk memberikan surat keterangan anak buahnya, Juhdi yang mangkir dari panggilan penyidik.

“Zais datang ke sini itu bukan sebagai saksi, tetapi dia memberikan surat keterangan anak buahnya,” ucapnya.

Hingga saat ini, sambung Deji, penyidik masih belum dapat menentukan siapa otak dibalik kasus ruilslag tahun 2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp900 juta. Namun, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, pihaknya sudah menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka yang disinyalir lebih dari satu orang.

“Dari hasil penyidikan ini kita sudah dapat titik terang siapa tersangkanya. Makanya, kita terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk menguatkan tersangka. Kalau semua keterangan saksi sudah dinilai cukup, maka kita bisa menetapkan tersangka dan pasal dugaan tindak korupsinya,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...