Banten Hits – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang menangkap MAF (25) warga Kampung Margaluyu RT 001 RW 001, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pemuda yang merupakan buruh harian lepas ini kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu yang disimpan di lemari pakaiannya.
“Kami sudah melakukan pengintaian, karena MAF merupakan bandar yang kerap menjual Sabu di wilayah Cisoka,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermato, kemarin.
Kata Agus, MAF sempat mengelak dan berusaha melawan saat akan ditangkap pelaku. Namun, ketika didesak petugas untuk memberi tahu barang haram yang disembunyikannya, MAF hanya bisa terdiam.
“Kami segera melakukan penggeledahan ke seluruh rumahnya, dan benar saja kami temukan 2 linting daun ganja yang disimpan di dalam lemari buffet. Kami juga menemukan ganja yang dibungkus plastik yanag disimpan di lemari pakaian,” beber Agus
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika.(Nda)