Banten Hits – Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016) sekira pukul 16.00 WIB akan mengagendakan sidang putusan Panel III Pilkada Pandeglang terkait sengketa gugatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Aap Aptadi-Dodo Djuanda (Apdol), selaku pihak pemohon.
“Sesuai jadwal MK, sidang putusannya Kamis besok. KPU selaku pihak termohon, siap menghadiri sidang itu,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).
Sujai mengatakan, dari hasil proses putusan MK nanti, pihaknya mengharapkan masyarakat bisa tetap menjaga kondusifitas daerah. Apapun keputusan MK nanti, KPU akan patuh dan hormat.
“Saya berharap apapun keputusan MK nanti masyarakat tetap menjaga kondusifitas daerah,” pintanya.
Untuk diketahui, pasangan dari jalur independen ini melayangkan permohonan gugatan ke MK. Apdol, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 65/KPU-Kab/ PDG-015.436409/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan
suara Pilkada Pandeglang jo berita acara rekapitulasi Nomor 75/BA/XII/2015 (model DB-KWK).(Nda)