Keluarga Pasutri, Korban Tewas Kecelakaan Maut di Daan Mogot Tuntut Sopir Fortuner

Date:

Banten Hits – Jenazah Zulkifli (31) dan istrinya Nur Aini (28), dua dari empat korban kecelakaan maut Toyota Fortuner di ruas Jalan Raya Daan Mogot KM 15 arah Tangerang, dimakamkan. Keduanya, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kemarin.

 

Zulkifli dan Nur Aini meninggalkan seorang anak laki- laki berusia empat tahun. Atas insiden tersebut, keluarga menuntut pertangung jawaban kepada sang pengemudi Fortuner.

“Kita sekeluarga minta sopir mobil Fortuner itu untuk bertanggungjawab, karena ini adalah kelalaiannya,” kata Yayah keluarga korban.

Menurutnya, saat itu adiknya Zulkifli yang merupakan driver Gojek tengah mengantar istrinya ke pasar. Namun, di perjalanan sepeda motor Mio yang sedang dikendarai Zulkfli tiba-tiba saja ditabrak sebuah mobil Fortuner.

Keluarga menduga, peristiwa tersebut terjadi lantaran sang sopir dalam kondisi mabok.

“Mungkin sopir mobil itu mabok sampai nabrak motor adik saya,” ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Fortuner B 201 RFD menabrak dua sepeda motor Yamaha Mio masing-masing bernomor polisi B 4068 BFI dan B 3524 BST, di Jalan Daan Mogot, KM 15 arah Tangerang. Empat orang diketahui tewas dalam kecelakaan tersebut.

Dua korban tewas merupakan pasangan suami isteri, Zulkifli (31) dan Nur Aini (28). Mereka tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, RT 03/ 01, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Zulkifli diketahui merupakan pengemudi Gojek. (BACA : Pengemudi Gojek Warga Cipondoh Tangerang Tewas Bersama Isterinya)

Berdasarkan penelusuran di Google, dalam laman Kompasiana dan situs berita tribunnews.com misalnya, diketahui nomor polisi dengan akhiran huruf RFD merupakan kendaraan milik pejabat negara di lingkungan Angkatan Darat. (BACA : Fortuner Maut Tewaskan Empat Orang di Daan Mogot Milik Pejabat TNI AD atau Sipil?)

“Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi / warga biasa yg dipesan khusus. Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut diprlukan biaya yang tidak sedikit,” kata Jonathan Senjaya, penulis artikel “Plat Kendaraan Unik yang Jarang Diketahui Masyarakat” di laman Kompasiana.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related