Lagi, Kantor Adira di Rangkasbitung Didemo

Date:

Banten Hits – Kantor perusahaan Adira Finance di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kembali didemo massa, Kamis (11/2/2016). Aksi puluhan massa dari Laskar Merah Putih (LMP) tersebut untuk mengecam aksi tarik paksa kendaraan yang dipakai konsumen oleh Mata Elang (Matel).

Diduga, Matel merupakan pihak yang diperintahkan Adira untuk menarik paksa kendaraan konsumen yang dianggap oleh perusahaan bermasalah dengan angsuran. (BACA: Puluhan Massa Demo Kantor Adira Finance Rangkasbitung)

“Aksi rampas kendaraan konsumen yang menunggak oleh Matel sudah melanggar hukum dan merupakan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran seperti pada Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 Jo pasal 335 KUHP,” papar Sumarna, korlap aksi.

Menurutnya, jika konsumen bermasalah dengan tunggakan kredit, tidak seharusnya dilakukan tindakan perampasan. Pasalnya kata dia, pada Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang tanggal 7 Oktober 2012, perusahaan Leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, melainkan harus diselesaikan secara hukum. (BACA: Pegawai Adira Finance Rangkasbitung Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Nasabah)

“Ini bentuk kekecewaan dan kecaman kami atas tindakan yang dilakukan Adira Finance kepada nasabahnya. Berbeda saat permohonan kredit kendaraan, konsumen mengikuti semua prosedur yang diberikan. Tapi, saat terjadi tunggakan, pihak Finance justru sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan,” jelasnya.

“Untuk itu, kami minta Adira mengembalikan kendaraan yang sudah diambil paksa dan tidak lagi menggunakan jasa Matel, karena keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related