Pekan Depan, Jabatan 98 Kades di Pandeglang Berakhir

Date:

Banten Hits –Sebanyak 98 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Jumat (26/3/2016), akan berakhir masa jabatannya. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 141/114-BPMPD/2016 tentang pengangkatan Pejabat sementara (Pjs) Kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Melly Dyah Rahmalia mengatakan, Surat edaran Bupati tentang pengangkatan Pjs Kades oleh PNS sudah disampaikan ke setiap Kecamatan.

“Adapun kriterianya, Pjs Kades tidak boleh dari kalangan tenaga kesehatan dan pendidikan, tapi pegawai Kecamatan,” kata Diah kepada awak media, kemarin.

Saat ini kata Dyah, pengusulan pengangkatan Pjs sudah mencapai 99 persen, Itu artinya, saat masa jabatan Kades semua berakhir maka semuanya sudah siap.

“Sekarang kami sedang membuatkan Surat Keputusan (SK) Pjs kades. Kami berharap, para Pjs ini bisa bekerja sesuai tugasnya,” pintanya.

Bagi Kades yang masa jabatannya habis pada Mei 2017, maka pemilihan akan diserentakan pada 2017. Namun soal waktu, Dyah mengaku belum bisa ditentukan.

“Ada 108 Desa pada 2017 nanti yang akan melakukan Pilkades serentak,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related