Tiga Kawanan Pengedar Upal di Cilegon Diciduk, Satu Diantaranya Anggota LSM

Date:

Banten Hits – Tiga kawanan pengedar uang palsu (upal) di wilayah Cilegon diringkus jajaran unit 1 Satreskrim Polres Cilegon. Ketiganya adalah YE (34). OP (30) dan SW (40).

Polisi berhasil menangkap ketiganya setelah salah seorang pelaku, OP, diamankan warga karena kedapatan membelanjakan uang palsunya di salah satu warung.

Setelah mendapat informasi itupun, Pihak Unit 1 Reskrim Polres Cilegon langsung menyelidiki kasus tersebut, dan menangkap Pelaku OP. Pelaku SW dan YE yang menyuruh OP untuk mengedarkan uang palsu itupun kemudian juga turut diringkus.

“Pemilik warung curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat membeli rokok,” kata Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo, saat gelar di halaman Mapolres Cilegon, Rabu (30/3/2016).

Setelah mengamankan dan memeriksa OP, Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku lainnya, YE dan SW.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembar upal, beserta uang asli yang merupakan uang kembalian dari barang-barang yang dibeli menggunakan upal.

“Kita amankan barang bukti 15 lembar pecahan seratus ribu, dan Rp350 ribu uang asli,” ungkapnya.

Para pelaku, dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu salah satu pelaku, OP, mengaku jika dirinya hanya disuruh mengedarkan upal tersebut ke sejumlah wilayah di Cilegon dengan cara membelanjakannya.

“Saya hanya disuruh beli barang sama uang palsu ini. Jadi kalau ada sisanya, kita dapat uang aslinya,” Tuturnya.

Sementara pelaku lainnya, YE, mengaku khilaf atas tindak kejahatannya tersebut. Meski masyarakat di sekitar tempat tinggalnya mengenal YE sebagai anggota BIN, namun ia membantah hal tersebut.

“Saya hanya LSM Badan Penelitian Milik Negara di Banten. Saya enggak ngaku jadi BIN. Saya khilaf, saya niatnya kasih uang palsu itu ke OP dan SW, habis itu mereka yang edarkan,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related