Banten Hits – Pengusaha yang tergabung Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia (Aksi) Kabupaten Lebak, menyebut swakelola kegiatan yang dilakukan satuan kerja dan instansi di Kabupaten Lebak saat ini, akan menghambat iklim usaha mereka.
Para pengusaha itu juga menyebutkan, kegiatan swakelola Dinas Bina Marga (DBM) Kabupaten Lebak, kembali mendapat sorotan karena diduga tak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres No 8 tahun 2006.
“Selain itu, kami juga mohon untuk dikaji kembali Perpres Nomor 54 tahun 2010 lampiran VI, sebab berdasarkan Perpres ini ada 11 kriteria proyek-proyek yang diswakelolakan. Kami menilai ada beberapa kegiatan proyek yang semestinya tidak diswakelolakan. Di antaranya, penataan trotoar atau bahu Jalan Abdi Negara dan sekitarnya, perbaikan drainase Jalan Multatuli, Rangkasbitung dan lainnya,” kata Sekertaris Aksi Kabupaten Lebak Ahmad Hakiki Hakim di Rangkasbitung, Selasa (5/4/2016).
Menurutnya, jika instansi atau satuan kerja terus memberlakukan sistem swakelola tanpa memerhatikan acuan yang benar terhadap Keppres dan Perpres yang mengaturnya, hal ini secara tidak langsung dapat menghambat kelancaran iklim usaha para pengusaha jasa kontraktor yang ada di Lebak.
“Maka dari itu, DBM Kabupaten Lebak ini patut dievaluasi dan tidak heran pula jika publik mempertanyakannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidikinya. Sebab, di DBM ini ada beberapa proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah, tapi pengerjaanya dilaksanakan dengan swakelola,” tegasnya.(Rus)