Langgar Aturan, Izin Perusahaan Tambang Pasir di Lebak Bakal Dicabut

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menidak tegas setiap perusahaan yang tidak mau mentaati aturan main yang ditetapkan Pemerintah. Salah satunya bagi perusahaan tambang pasir nakal, yang sering kali membuat Pemkab setempat geram.

Namun, entah karena enggan menanggapi larangan tersebut atau tindakan Pemkab yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha nakal, persoalan ini masih saja terjadi di Kabupaten tersebut. Mulai dari perusahaan tanpa izin yang bebas beroperasi hingga penjualan pasir basah. 

“Kalau mereka enggak taat aturan, tim terpadu akan cabut izin perusahaannya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Alkadri, kepada Banten Hits, Rabu (13/4/2016).

Alkadri mengaku, Pemkab Lebak sudah sering kali memberikan teguran. Namun, seiring itu juga perusahaan-perusahaan yang membandel tak mau taat aturan masih saja ditemukan.

“Mulai dari tindakan penilangan hingga penahanan kunci beko sudah kita lakukan, tapi kalau tidak jera juga kita cabut izinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Distamben Lebak, Chaprudin menjelaskan, ada 36 perusahaan tambang pasir yang saat ini mengantongi izin resmi dan masih bisa beroperasi. Namun untuk pertambangan ilegal, pihaknya tak bisa menyebutkan jumlah pasti.

“Banyak memang kita temukan tambang ilegal, tapi jumlahnya belum kita rekap. Secepatnya akan kita tindak, tentunya dengan berkoordinasi terlebih dulu dengan Distamben Provinsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada hari ini, sejumlah pengusaha tambang pasir di Kecamatan Rangkasbitung, memenuhi panggilan DPRD Lebak. Dalam kesempatan tersebut, DPRD meminta para pengusaha untuk mengikuti setiap peraturan yang berlaku. Mulai dari perusahaan yang tidak memiliki izin agar tidak beroperasi dan setiap perusahaan yang memiliki izin untuk tidak menjual pasir dalam kondisi basah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related