Mahasiswa: Evaluasi Tiga Perda di Lebak

Date:

Banten Hits – Tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lebak diminta dievaluasi. Pasalnya, ketiga regulasi tersebut dinilai tak efektif. Hal tersebut disampaikan puluhan mahasiswa dari PMII, GMNI dan Kumala di depan gedung DPRD Lebak, Senin (2/5/2016).

Tiga Perda tersebut diantaranya Perda Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Pondok Pesantren.

“Perda No 12 tahun 2005 menyebutkan, STTB Diniyah sebagai salah satu syarat masuk SMP tapi pada kenyataannya hal itu tidak berjalan baik. Padahal, melalui Perda ini Pemerintah Kabupaten pernah mendapatkan bantuan dari Pusat,” kata Korlap aksi, Naim Al Fauzi.

Sementara dalam Perda Nomor 2 tahun 2010, Pemerintah Kabupaten dianggap tidak serius mengurusi warga yang berkebutuhan khusus. Hal ini kata Naim terbukti dengan sedikitnya Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

“Lalu, Perda Nomor 4 tahun 2014 yang menjadi siasat Pemerintah untuk meningkatkan pendidikan, justru terkesan dipolitisir dan tidak memperhatikan kultur kekhasan dari pendidikan di pondok pesantren tersebut,” jelas Naim.

“Cabut Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah, tinjau kembali Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, dan kami mendorong Pemerintah Kabupaten agar memperhatikan anak berkebutuhan khusus,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related