Tau Mau Pasang Informasi Publik, Desa Siap-siap Terima Sanksi

Date:

Banten Hits – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak, meminta seluruh Pemerintah Desa agar memasang Informasi Publik (IP). Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka siap-siap Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi kepada Desa tersebut.

 

Kepala BPMPD Lebak Rusito menerangkan, pemasangan Informasi Publik bertujuan untuk mencegah penyelewengan dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Hal ini juga bagian dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Desanya.

“Setiap Desa wajib memasang Informasi Publik tahun 2015 dan 2016. Biar masyarakat juga tahu perkembangan pembangunan di Desanya dengan anggaran yang diberikan Pemerintah. Kalau tidak Pemkab akan berikan sanksi khusus,” ujar Rusito, kepada Banten Hits, Senin (16/5/2016)

Saat ini kata dia, Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah sekitar 60 persen bisa dicairkan, disusul dengan dana dari APBD sekitar 33 persen.

“Dari APBN sekitar Rp.400 juta dan dari APBD sekitar Rp.180 juta, jadi sudah wajib setiap desa memasang Informasi Publik agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat,” jelasnya.

“Dengan anggaran tersebut Desa harus rajin melaporkan setiap kegiatan, dan kegiatannya juga harus sesuai dengan RPJMDes yang diajukan, jangan menggunakan Dana Dengan seenaknya,” tambahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related