Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus empat komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pondok Aren dan Serpong.
Dalam aksinya, komplotan curanmor ini kerap memanfaatkan kelengahan para pemiliki kendaraan yang diincarnya. Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni, UM (23), HR (25) dan TY (19) serta satu orang penadah berinisial RP (28).
“Mereka diamankan di wilayah Parung, Bogor. Biasanya, mereka melakukan kejahatan di tempat sepi, menunggu pemilik lengah. Kemudian baru melakukan aksinya,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi SUpardan, kemarin.
Selain meringkus para pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha Mio, kunci leter T berikut 5 anak kunci, dan uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp600 ribu.
“Ketiga pelaku UM, HR dan TY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun Penjara, sedangkan RP kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar berhati-hati dan tidak lengah saat sedang memarkirkan sepeda motor di tempat-tempat sepi.(Nda)