Minimarket di Pandeglang Tak Bayar Pajak Parkir

Date:

Banten Hits – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pandeglang menyatakan, sejak tahun 2015 hingga tahun ini, minimarket Alfamart dan Indomart tak membayar pajak parkir.

“Tidak ada sama sekali setoran pajak parkir dari Alfa dan Indomart ke kas daerah,” kata Kepala Dispenda Pandeglang, Tati Suwagiharti, kepada awak media, Senin (13/6/2016).

Padahal kata kedua waralaba ini mempunyai kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah dari sektor tersebut. Hal ini kata Tati tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak.

“Di area Indo dan Alfa ada lahan parkir. Mereka tidak dikenakan retribusi tapi dikenakan pajak, karena itu bukan badan jalan sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Nomor 1 Tahun 2011,” jelas Tati.

Namun, Tati belum bisa menghitung berapa jumlah pajak yàng bisa diambil dari sektor tersebut. Bulan ini lanjut dia, Dispenda akan memanggil pihak kedua pihak agar bisa membayar pajak.

“Bulan ini kita undang pengusahanya. Karena, selama ini mereka baru bayar pajak pembelian barangnya saja,” tukasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...