Banten Hits – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada RAL (16), terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno Parihah, Kamis (16/6/2016).
Tak terima dengan vonis hakim yang dianggap tak memenuhi keadilan, keluarga Eno Parihah yang datang ke Pengadilan bersama ratusan masyarakat dari Kabupaten Serang mengamuk hingga akhirnya terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian.
BACA: Tok! Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Divonis 10 Tahun Penjara
Keluarga yang kecewa dengan vonis hakim berusaha mengepung sebuah mobil yang akan membawa RAL ke LP Anak Tangerang. Namun aksi ratusan massa tersebut dihadang petugas. Tak terima, ratusan massa justru terlibat bentrok dengan petugas.
Bentrokan semakin meluas, hingga sejumlah orang yang diduga provokator diamankan pihak Kepolisian. Akibat dari bentrok tersebut, sejumlah warga dan petugas Kepolisian mengalami luka-luka.
BACA: Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan dalam Peradilan RAL
Aliyah, bibi Eno Parihah mengatakan, vonis 10 tahun terhadap RAL sangat menyakitkan pihak keluarga.
“Kita sangat kecewa dengan putusan hakim, vonis 10 tahun benar-benar tidak bisa kita terima, ketus Aliyah.(Nda)