Kelurahan Minta THR ke Pengusaha, Ketua DPRD: Itu Gratifikasi!

Date:

Banten Hits – Surat edaran permintaan THR Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Mekarsari yang ditujukan kepada pengusaha-pengusaha di dua wilayah itu terus menuai polemik. Giliran Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi angkat bicara. Menurutnya, tindakan dua kelurahan itu masuk kategori gratifikasi.

“Aparat pemerintahan kan sudah digaji, kok minta THR ke perusahaan? Ya tentunya tidak dibenarkan, bisa masuk kategori gratifikasi,” kata Suparmi, Senin (20/6/2016).

Lebih lanjut Suparmi mengatakan, jika kedua kelurahan tersebut terbukti meminta THR ke pengusaha, selayaknya Pemkot Tangerang dalam hal ini Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengambil tindakan dan tidak membiarkan hal tersebut menjadi sesuatu yang masif.

“Jika memang terbukti, yang berhak memberikan teguran atau sanksi ya wali kota agar memberikan efek jera pada aparat pemerintah yang melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Terkait tindakan tak terpuji yang dilakukan dua kelurahan ini, Inspektorat Kota Tangerang telah melakukan investigasi, Senin (20/6/2016). Lurah Mekarsari Unggu Arief mengakui tim Inspektorat Kota Tangerang tengah melakukan penyelidikan di wlayahnya.

BACA JUGA: Inspektorat Kota Tangerang Investigasi Lurah Minta THR ke Pengusaha

Unggu Arief menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh staf Kelurahan Mekarsari untu melakukan pembinaan terkait surat edaran itu, Minggu (19/6/2016). Pihaknya juga akan segera memberikan sanksi kepada staf kelurahan yang terbukti meminta THR.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related