Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Pegawai di Tangerang Siap-siap Kena Sanksi Berat

Date:

Banten Hits – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan kepada Pegawai Negeri Siipil (PNS) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Untuk itu, Zaki meminta agar larangan tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh pegawai,

“Semua sudah dapat surat edarannya. Kalau hanya dibawa pulang ke rumah enggak masalah karena lahan parkir di kantor Pemkab kan sudah penuh, asal jangan dipakai mudik,” kata Zaki, Rabu (29/6/2016).

Seluruh pegawai yang membawa mobil dinas pulang ke rumahnya akan selalu dimonitor dan didata. Jika kedapatan ada pegawai yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka sanksi berat akan diterima pegawai tersebut.

“Kalau ada yang melanggar kita beri sanksi berat,” tegas Zaki.

“Jadi saya harap tidak ada laporan yang mengatakan kalau pegawai bawa pulang mobil dinas untuk mudik. Saya minta semua bisa patuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” tambahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related