Ini Zona Larangan Berjualan di Pasar Anyar Tangerang

Date:

Banten Hits – Menyusul rencana revitalisasi Pasar Anyar yang sudah dimulai dengan penertiban, Rabu (13/7/2016) lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mumung Nurwana menegaskan, penertiban di Pasar Anyar ini akan digelar setiap hari hingga kawasan Pasar Anyar tertata rapih.

BACA JUGA: Kasat Pol PP: Penertiban di Pasar Anyar Digelar Tiap Hari

Menurut Mumung, saat ini kawasan Pasar Anyar dibagi menjadi dua zona, yaitu zona merah dan kuning. Zona Merah merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan ada pedagang berjualan sama sekali, sedangkan zona kuning merupakan wilayah pedagang yang boleh berjualan.

“Pedagang dilarang jualan di zona merah, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciremai, Jalan Salak, Jalan Abdullah, Jalan Mambo, Jalan Kiasnawi,” kata Muung.

Dijelaskan Mumung, di kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah, petugas Satpol PP Kota Tangerang akan secara rutin menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan. Sedangkan, di zona kuning merupakan kewenangan PD Pasar Jaya.

“Pedagang kan memang bandel, jadi kalo kita bersihkan di Jalan Ahmad Yani mereka pindah di tempat lain. Makanya kita awasi setiap hari,” ujar Mumung.

Untuk memberi efek jera, lanjut Mumung, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada pedagang yang masih membandel dengan menyita dagangannya untuk dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Yang masih bandel kita sita dagangan dan KTP-nya untuk dikenakan Tipiring,” tutupnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...