Polsek Curug Ciduk Kawanan Penggelepan Mobil Rental

Date:

Banten Hits – Unit Reskrim Polsek Curug menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental. Kedua pelaku adalah Priyo Raharjo (35) dan Achmad Fahyumi alias Tomi (24) yang ditangkap di tempat berbeda.

 

Priyo yang ditangkap di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat mengaku, menyewa sejumlah mobil rental. Kemudian, mobil rental tersebut ia gadaikan kepada Tomi, yang diciduk di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Petugas menggali keterangan dari pelaku Priyo, kemudian didapati informasi bahwa mobil rental tersebut digadaikan pada seseorang bernama Tomi di daerah Panongan,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, Senin (1/8/2016).

Mansuri menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju Kampung Ciodeng, Mekar Jaya, Panongan. Tak hanya berhasil menangkap Tomi, petugas juga mengamankan sejumlah mobil rentalan.

“Ada tiga unit mobil yang kita amankan. Mobil inilah yang digadai oleh Priyo,” ujar Mansuri.

Tiga mobil yang diamankan Polisi diantaranya, Toyota Avanza B 1946 GFL, Daihatsu Xenia B 1083 WKP, dan Daihatsu Terios B 1923 NFI.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Priyo dijerat pasal 372 jo 378 KUHP. Sementara Tomi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...