Banten Hits – Salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang untuk Pilgub Banten 2017, terindikasi menjadi simpatisan dan pengurus salah satu partai politik (parpol) saat Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Jaringan Pengawas Pemilu Rakyat (JPPR) yang mengungkap indikasi anggota Panwslu Pandeglang terlibat aktivitas politik, sangat menyesalkannya karena penyelenggara pemilu mestinya independen.
“Karena penyelenggara pemilu sangat jelas harus independen tidak ada keberpihakan baik simpatisan maupun pengurus parpol. Karena hal ini juga akan berdampak pada hasil pemilunya,” tegas Koordinator JPPR Pandeglang Agus Lani kepada Banten Hits, Rabu (24/8/2016).
Dikatakannya, untuk menjadi anggota Panwaslu menurut undang-undang penyelenggaraan pilkada harus bersih dari keanggotaan partai selama kurun waktu lima tahun lamanya.
Dengan begitu, Agus meminta kepada Banwaslu Banten Untuk segera mengevaluasi anggota Panwaslu tersebut, karena jika tidak segera ditindak hal itu akan merusak tatanan demokrasi.
“Kami berharap Bawaslu segera mengevaluasi kembali anggota Panwaslu Pandeglang dan Timsel (Tim Seleksi) juga harus bertanggungjawab atas kelalaiannya dalam seleksinya,” tegasnya.(Rus)