Perda Disahkan, Penataan Wilayah Dadap Segera Dimulai

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan DPRD telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemkab Tangerang akan memulai penataan dan penertiban wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi. Penataan akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI

BACA JUGA: Benahi Dadap, Zaki Tunggu Rekomendasi Rano

“Dengan disahkannya Perda ini kita harapkan mampu dilaksanakan dengan baik oleh setiap institusi di Kabupaten Tangerang serta, dan dalam penerapannya agar melibatkan masyarakat agar tercipta sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menata pemukiman kumuh,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang kepada awak media, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/9/2016).

Sementara, Pemkab Tangerang berharap agar Perda tersebut bisa segera disosialikasikan kepada masyarakat.

“Segera disosialisasikan dan segera diterapkan dalam tugas dan tupoksi SKPD masing-masing,” kata Wakil Bupati Tangerang Hermansyah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...