Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah Dituntut Berbeda

Date:

Banten Hits – Dua terdakwa kasus pembunuhan karyawati PT Polypta Global Mandiri, Eno Parihah, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/10/2016).

Dalam dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana yang diketuai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), JPU menjelaskan kedua terdakwa dituntut berbeda karena mempunyai peran yang berbeda dalam kasus pembunuhan sadis, di Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/5/2016) lalu.

“Terdakwa Imam Hapriadi memegang tangan korban dan menyabetkan garpu ke muka korban. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal primer 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata JPU Ahmad Taufik saat membaca dakwaan.

Sedangkan, terdakwa Rahmat Arifin yang memperkosa dan memasukan gagang cangkul ke dalam alat kelamin korban dijerat pasal primer 340 subsider 338 junto pasal 352 ayat 1 dan pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Tangerang sudah terlebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa RAL dengan vonis 19 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related