Banten Hits – Ketua Bawaslu Banten U. Thantowi memastikan bakal calon gubernur Banten petahana Rano Karno tidak terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, atau Gubernur saat menggelar kegiatan di SMAN 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, seperti yang dilaporkan tim advokasi Wahidin Halim, Selasa (18/10/2016).
BACA JUGA: Tim WH Laporkan Kampanye Terselubung Rano Karno di SMAN 6 Tigaraksa
“Kalau dikaitkan dengan Pasal 71 Ayat 2 (UU NO 10 Tahun 2016) bahwa ada indikasi penyalahgunaan program anggaran dan kegiatan yang bersumber dari APBD atau APBN oleh petahana, dari keterangan-keterangan yang kita dapatkan itu kita tidak menemukan adanya bukti, adanya instruksi, perintah atau disposisi, baik lisan maupun tertulis dari gubernur kepada kepala dinas kepala BLHD yang bersangkutan untuk menyelenggarakan kegiatan itu,” terang U. Thantowi di Kantor Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Selasa (18/10/2016).
“Karena itu kita berkesimpulan bahwa gubernur tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 (UU No 10 Tahun 2016),” tegasnya.
Thantowi menjelaskan juga mengenai frase dalam Pasal 71 Ayat 1 UU no 10 Tahun 2016 yang berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, kemudian pejabat aparatul sipil negara, TNI, Polri, kemudian kepala desa, lurah dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon itu, juga tidak memenuhi unsur.
“Kalau dirunut dari kronologi kegiatannya, itu dilakukan sebelum pasangan Rano Karno dan H. Embay itu didaftarkan ke KPU, karena kegiatan itu kan tanggal 20 (September 2016) sementara Rano Karno dan H. Embay didaftarkan tanggal 23 (September 2016), hari terakhir. Karena itu Rano Karno hari itu tanggal 20 itu belum disebut sebagai pasangan calon maupun bakal pasangan calon maupun bakal pasangan calon,” jelasnya.(Rus)