Banten Hits – Belasan bangunan liar (bangli) di Kawasan Balong Ranca Lentah, di Jalan Tb. Surya Atmadja, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Kamis (20/10/2016).
“Bangunan liar ini kami bongkar karena berdiri di atas saluran air yang seharusnya steril dari bangunan apapun. Ini melanggar Perda Nomor
17 tahun 2006 tentang K3, Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang IMB danPerda Nomor 44 tahun 2001 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Tanahmilik Pemerintah,” kata Kasi Perda Satpol PP Lebak Mohammad Syafei.
Petugas terpaksa membongkar belasan bangli di kawasan wisata dan kuliner tersebut dikarenakan teguran yang sebelumnya dilakukan petugas tak digubris pemilik bangli.
“Sudah enam kali kami berikan teguran tapi tetap saja membandel, makanya kami bongkar paksa,” lanjut Syafei.
Jika setelah dibongkar, pemilik kembali mendirikan bangunannya kembali, maka sesuai aturan pemilik bisa terkena hukuman penjara.
“Bisa dipenjara 3 bulan dan denda Rp50 juta,” tandasnya.(Nda)