Cagub Cawagub Harus Bersihkan APK Paling Lambat Selasa Malam

Date:

 

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memperingatkan tim pemenangan masing-masing pasangan calon gubernur Banten untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK). 
 
KPU memberi waktu 1 x 24 jam untuk membersihkan APK yang telah terpasang di sejumlah tempat terhitung Senin (24/10/2016). Berarti, paling lambat Selasa (25/10/2016) ini, APK harus bersih dari ruang-ruang publik. 
 
“Untuk menurunkan APK, kita kasih waktu dalam 1 x 24 jam. Tim pemenangan baru bisa mulai memasang lagi tanggal 28 Oktober,” kata Komisioner KPU Pandeglang Ade Munawar dalam rapat koordinasi penertiban APK di Hotel Sofyan Inn, Kabupaten Pandeglang, Senin (24/10/2016).
 
Ade menyebutkan, pemasangan APK berupa spanduk akan dipasang di setiap desa dengan jumlah lima titik. Di tingkat kecamatan dicetak umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk 3 lokasi pemasangan. Sedangkan untuk APK berupa baliho disiapkan lima  titik. Namun jika ditotal dengan hak dari masing-masing pasangan calon, maka akan ada 12 titik pemasangan baliho.
 
“Kita cetak lima sesuai ketentuan. Namun dari masing-masing paslon, diberi hak untuk mencetak 150 persen dari yang kita cetak. Mudah-mudahan sosialisasi Pilgub kali ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat,” jelas Ade.
 
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang Nana Subana menambahkan, penurunan APK merupakan tugas masing-masing tim pasangan calon. Apabila masih ada APK yang terpasang pada tanggal 26 Oktober, maka Panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban.
 
“Kita hanya ingin menyampaikan bahwa ada tugas untuk tim pasangan calon untuk menurunkan APK sebelum masa kampanye berlangsung, dan ini memang ada aturannya dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Ketika ada APK yang terpasang sebelum masa kampanye, itu tim pasangan calon harus menurunkannya 1 x24 jam. Jadi nanti kita monitor, tanggal 26 Oktober itu harus bersih. Jika tidak, kita dengan Satpol PP akan menertibkan,” ungkapnya.
 
“Sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan itu memang sebatas peringatan tertulis sebagaimana yang tercantum di PKPU. Namun langkah terakhir itu diturunkan entah itu ada pertimbangan terjadi masif atau diulang-ulang, ya kita serahkan itu ke Bawaslu provinsi. Setelah ditertibkan, baru setelah itu diganti dengan APK yang disainnya disahkan oleh KPU,” beber Nana.(Rus)

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wahidin Halim: Saya Wakafkan Diri untuk Rakyat Banten

Serang - Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy resmi menjabat gubernur...

Rano Karno Siap Bantu Pemerintahan WH-Andika

Serang - Mantan Gubernur Banten Rano Karno menghadiri sertijab...

Dilantik, Wahidin Halim-Andika Hazrumy Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Jakarta - Wahidin Halim-Andika Hazrumy resmi dilantik menjadi gubernur...

Sore Ini, Jokowi Lantik Wahidin Halim-Andika Hazrumy

Jakarta - Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, sore ini akan...