Terpidana Korupsi Jamkesmas Direktur RSUD Adjidarmo Lebak dapat Cuti Bersyarat

Date:

Banten Hits – Direktur RSUD dr Adjidarmo Kabupaten Lebak, Indra Lukmana bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) periode 2008-2011 ini mendapatkan cuti bersyarat.

“Belum bebas, hanya cuti bersyarat, Itu berarti yang bersangkutan masih dalam pengawasan Bapas,” kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budiarto, Senin (28/11/2016).

Sigit menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Indra karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak lebih dari 1,5 tahun. Indra juga menunjukan perilaku yang baik dan berprestasi.

“Ada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tim ini melaporkan perilaku para warga binaan. TPP ini memberikan laporan bahwa yang bersangkutan (Indra-red) punya perilaku yang baik, sehingga kami usulkan kepada Bapas,” terangnya.

Sejak divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Februari 2016 lalu, Indra telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 10 bulan lebih. Indra dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 Miliar. Selain divonis satu tahun bui, Indra juga didenda Rp50 juta.

“Denda tetap harus dibayar,” tegas Sigit.

Indra dijebloskan ke dalam Rutan Kelas IIB Rangkasbitung ada Maret 2016. Ia dijemput paksa oleh petugas Kejari Lebak di RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...