Usai Ditetapkan Tersangka, Rumah Pengunggah Meme Setya Novanto Sepi

Date:

Tangerang – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Mabes Polri atas kasus unggahan meme Setya Novanto, kediaman Dyann Kemala Arrizqi (29) di Perumahan Duta Garden Blok F8 No. 1, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sepi dari aktifitas, Jum’at (3/11/2017).

 

Tak ada aktifitas di rumah tersebut, bahkan gerbang dalam kondisi terkunci. Posisi rumah yang terletak di perumahan elit itu pun menyebabkan tidak banyak tetangga yang mengetahui keseharian Dyann. 

“Saya juga kurang tau, tapi kalau ketemu sih biasa saja, disini memang sama tetangga agak kurang kenal,” kata salah satu tetangga Dyann yang tak ingin disebutkan namanya kepada Banten Hits.

Meski begitu, dirinya mengaku mengetahui Dyann merupakan kader sebuah partai politik (Parpol). 

“Tau, cuma engga begitu tahu dia sebagai apa di partai politik,” ujarnya. 

Saat Tim Banten Hits mencoba menemui Dyann, tidak ada jawaban dari dalam rumah. Tidak ada mobil yang terparkir di garasi rumah tersebut. 

Untuk diketahui, Dyann ditetapkan tersangka lantaran mengunggah Meme Setya Novanto saat terbaring sakit di akun Instagramnya @dazzlingdyann. Dyann dikenakan pidana penjara 4 tahun jika terbukti melanggar pasal 27 (3), pasal 28 (1), pasal 32(1), pasal 37 juncto pasal 45 ayat 1 dan 2 UU No 19 tahun 2008 tentang ITE.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related