Banten Hits – MA (64), seorang kakek beristri tiga warga Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dicokok Polres Pandeglang lantaran tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih siswi sekolah dasar.
BACA JUGA: Cabuli Anak Sendiri, Kakek Beristri Tiga di Pandeglang Dibekuk Polisi
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berusia 13 tahun mengalami trauma hebat.
Di hadapan awak media, MA mengaku dirinya orang pintar alias dukun yang bisa mengobati mengobati berbagai penyakit dengan menggunakan air yang dia klaim sudah diberi mantra.
“Saya memang suka mengobati orang lain, dan saya bisa menyembuhkan penyakit dengan menggunakan air yang telah saya berikan doa,” terang pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini mendekam dalam sel tahanan Polres Pandeglang. Dia dijerat Pasal 76E jo Pasal 76D dan 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan.(Rus)