Semarak Dana Dituding Langgar UU Koperasi

Date:

Banten Hits – Kantor Koperasi Semarak Dana, di Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, didemo sekelompok massa, Rabu (14/12/2016). Massa menuding Semarak telah melanggar Undang-undang tentang Perkoperasian.

“Dari laporan masyarakat dan hasil penelusuran kami menemukan tindakan-tindakan yang kurang transparan dan terkesan arogan saat mengeksekukasi jaminan. Ini bertolak belakang dengan UU No 12 tahun 1967, UU No 25 tahun 1992 dan UU No 17 tahun 2012,” papar korlap aksi, Ade Irawan.

“Semarak Dana ini tidak jelas apakah rentenir atau koperasi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Koperasi Semarak Dana, Andrian membantah tudingan tersebut. Andrian mengklaim, Semarak Dana merupakan koperasi yang memiliki anggota jelas dan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Kita bekerja sesuai standar operasional, anggota yang membandel ada tahapannya sebelum dilakukan eksekusi mulai dari surat panggilan pertama hingga keempat. Kita lakukan juga upaya untuk hadir dan melakukan musyawarah, tapi kalau belum juga menemukan hasil barulah eksekusi,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related