BNNP Banten Musnahkan Sabu 59,67 Gram Jaringan Lapas

Date:

Banten Hits – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sabu seberat 59,67 gram. Barang haram tersebut disita dari E alias Muhtar salah seorang kurir sabu jaringan Lapas Serang yang ditangkap pada Kamis (24/11/2016) lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Banten, AKBP Akhmad F. Hidayanto mengatakan, Muhtar ditangkap di rumah orangtuanya di Kampung Kebedilan RT 009 RW 005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Tersangka mendapat barang itu dari seseorang bernama Onye salah seorang penghuni Lapas,” ujar Akhmad di Kantor BNNP Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/12/2016).

Tak hanya sekali kata Akhmad, Muhtar diketahui sudah mengantar barang terlarang tersebut sebanyak tiga kali.

“Ketiga kali ini dia ditangkap,” ucapnya.

Muhtar mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang didapat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya sopir penghasilan saya sehari cuma Rp30.000, enggak cukup buat kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau anak sakit,” tutur Muhtar yang mengaku sabu diambil dari wilayah Tangerang atas petunjuk Onye.

Muhtar terancam dipenjara seumur hidup. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related