Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Empat Bulan

Date:

Banten Hits – Sebanyak 1 ton ganja, 7 kg sabu, 10.967 butir pil ekstasi dan 3,8 kg serbuk bahan ekstasi dimusnahkan Polda Metro Jaya, di area pembakaran sampah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/12/16).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkoba di Indoesia.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama empat bulan terakhir,” kata Iriawan.

Polisi juga mengamankan sebanyak 19 tersangka terdiri dari 18 WNI dan seorang WN Tiongkok yang merupakan pengembangan dari berbagai jaringan seperti kurir dan bandar narkoba.

Iriawan mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, khusunya di lingkungan Polda Metro Jaya bahwa sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan kepada anggota yang terlibat barang terlarang tersebut.

“Ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba, polisi dan masyarakat harus mencegah, memberantas dan membasmi narkoba,” tegas Iriawan.

Para tersangka dijerat pasal 114, 132 subsider 112, 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related