Banten Hits – S (24) warga Kampung Saung Naga, Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lampung Utara diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mauk, Minggu (25/12/2016).
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta ini nekat mencuri sebuah dispenser milik SD Negeri Mauk 3, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP Nurohman, Senin (26/12) mengatakan, selain dispenser, S juga mencuri komputer dan wireless yang berada di ruang guru.
“Barang-barang hasil curian kita temukan di rumah pelaku,” kata Nurohman.
Hilangnya sejumlah barang milik sekolah pertama kali diketahui oleh Ubed, penjaga SDN Mauk 3. Saat melakukan pengecekan rutin saat pagi hari, Ubed sudah mendapati sejumlah barang hilang.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(Nda)