Rumah Ibu Hamil di Lebak Wajib Dipasang Bendera

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Bayi. Perbub ini salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi.

 

“Dari 12 indikator keluarga sehat, ada 5 diantaranya masuk dalam Perbup ini,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Kecamatan Cijaku, Selasa (27/12/2016).

Kelima indikator tersebut diantaranya, keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB), ibu melakukan persalinan difasilitasi kesehatan, bayi mendapat imunisasi dasar lengkap, bayi mendapatkan ASI eksklusif dan balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan.

Agar bisa dikontrol oleh petugas kesehatan, Iti mewajibkan agar rumah ibu hamil dipasangi bendera.

“Setiap rumah ibu hamil wajib dipasang bendera agar petugas tahu di wilayah itu ada ibu hamil yang perlu rutin dikontrol,” pesan Iti.

Cara ini tak lain agar insiden keguguran maupun kematian ibu dan bayi bisa semaksimal mungkin ditekan.

“Kita wujudkan Lebak Sehat 2019 salah satunya dengan tercapainya kesehatan ibu dan bayinya,” terang Iti.

Camat Cijaku, Cece Sahroni meminta, apa yang menjadi program Pemkab Lebak hisa diterapkan sehari-hari. Termasuk memasang bendera di tiap rumah ibu hamil.

“Ya, kita akan pasangi bendera di tiap rumah ibu hamil. Benar kata ibu bupati, cara ini bisa memudahkan petugas untuk memberikan pelayanan kepada ibu hamil,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related