Banten Hits – Kabupaten Tangerang tercatat memiliki utang pembayaran beras untuk rakyat sejahtera (rastra) kepada Bulog Sub Divre Tangerang tertinggi dibandingkan dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Hingga akhir tahun 2016, utang mencapai Rp4,8 Miliar.
BACA JUGA: Utang Rastra Kabupaten Tangerang ke Bulog Capai Rp4,8 Miliar
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Tangerang, Kustri Winda menjelaskan, secara struktural, kepala desa (kades) berperan sebagai ketua pelaksana distribusi. Proses distribusi rastra kata Winda dikelola oleh pemerintah desa.
“Mereka (desa-res) menjual kepada masyarakat dan uangnya dibayarkan kembali kepada Bulog, begitu seterusnya. Jadi semuanya adalah tanggung jawa kades,” terang Winda, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, wajar jika utang rastra Kabupaten Tangerang tinggi karena secara luas wilayah dan jumlah penduduk, Kabupaten Tangerang lebih banyak daripada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Hampir 147.090 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Volumenya lebih besar dibandingkan dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Jadi, tinggal dihitung saja, 15 kg dikali Rp1.600 lalu dikali selama 12 bulan. Selama 2016, kami mencatat sekitar 26.476.200 kg atau hampir Rp42 Miliar lebih,” paparnya.
Lanjut Winda, jangka waktu maksimal utang kepada Bulog adalah 2 bulan sejak beras dikirim. Jika dalam batas waktu tersebut tak ada pembayaran, maka penyaluran rastra akan dihentikan.
“Tim koordinasi kabupaten terus melakukan koordinasi, sosialisasi, serta evaluasi kepada setiap desa. Kami terus melakukan penagihan karena nantinya yang terkena dampak adalah masyarakat,” tandasnya.(Nda)