Banten Hits – Dengan perubahan Perda No. 12 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pendirian waralaba di setiap kecamatan di Kabupaten Pandeglang dibatasi.
Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Dede Sumantri meminta, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) tak mudah mengeluarkan izin.
“Harus ikuti aturan yang sudah tertuang dalam Perda,” kata Dede, Senin (2/1/2017).
Pemkab Pandeglang, kata dia, harus mematuhi aturan tersebut. Jangan sampai, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak mengacu kepada regulasi.
“Jangan sampai Perda ini jadi sampah karena eksekutif memberikan izin tanpda didasari aturan. Misalnya, waralaba di setiap kecamatan hanya boleh berdiri empat. Berarti, kalau sudah lebih dari itu, BPMPPTSP tidak boleh lagi mengeluarkan izin,” paparnya.
Salah satunya, minimarket Alfamart, di Jalan Raya Pandeglang Labuan Km 4 Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari. Sudah satu pekan beroperasi, minimarket tersebut justru didiuga melanggar aturan.
“Perda ini berlaku surut bagi waralaba yang sudah terlanjur berdiri sebelum disahkan. Setelah izinnya habis, mereka harus ikut Perda yang baru,” jelasnya.(Nda)