Imala Surati Kemendagri Minta Perda KTP Lebak Dicabut

Date:

Banten Hits – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Peratuan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No.6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Lebak.

Perda ini merupakan dasar dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak.

Ketua Umum Imala, Dudi Haryudi menjelaskan, permintaan secara resmi yang juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut merupakan langkah yang diambil setelah desakan terhadap pembubaran KTP tak juga direspon pemerintah daerah.

Menurutnya, tugas dan fungsi KTP sebagai lembaga transparansi sudah cukup dengan keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Dikominfo).

“Sudah sangat jelas, pemerintah daerah jangan lagi bersikukuh mempertahankan KTP,” ujar Dudi, Rabu (4/1/2017).

Apalagi kata dia, Perda No. 2 tahun 2012 tidak mencantumkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Produk hukum bisa berlaku jika relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Itu artinya, Perda No. 2 tidak berlaku secara yuridis,” kata Dudi.

“Kami harap permohonan kami segera ditindaklanjuti, dan KTP dibubarkan,” harapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related