Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Mengamankan satu orang pria yang berinisial BH yang merupakan mantan anggota Polda Banten, di Komplek Baladika, Jalan Perintis, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Selain BH, BNN juga mengamankan tiga orang lainnya dilokasi yang sama, yakni AS, MB dan AH saat sedang pesta sabu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin mengatakan bahwa saat ditelusuri yang bersangkutan memang pernah menjadi anggota kepolisian di Polda Banten.
“ya benar, sudah kita telusuri dia (BH) pernah bertugas di Polda Banten, tapi sudah di pecat, saya juga belum tahu kapan yang bersangkutan di pecatnya,” ungkapnya saat dihubungi Banten Hits, Jum’at (20/1/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggrebekkan pesta narkoba jenis sabu terjadi pada Jumat, (20/1/2017) dini hari.
Petugas BNNP Banten awalnya mendapatkan informasi telah terjadi pesta sabu dikamar kost MB. Tiba dilokasi, petugas langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati tiga tersangka yang juga bersembunyi di dalam kamar mandi yakni AS, BH dan AH.
Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti berupa paket kecil sabu dengan cara memasukannya ke dalam lubang kloset dan disiram air. Namun akhirnya petugas dapat mengamankan sebanyak satu bungkus kecil paket sabu dari sebagian barang bukti yang tidak masuk ke dalam kloset.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap dan ponsel milik tersangka. Atas kejadian ini, petugas telah mengamankan tersangka, barang bukti dan terus pengembangan kasus narkoba.(Zie)