Edarkan Sabu Otoy Terancam 5 Tahun Penjara

Date:

Tangerang – Seorang pemuda ahirnya harus pasrah di gelandang ke kantor polisi, pada Sabtu, (21/1/2017). Karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Curug Wetan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri, menjelaskan bahwa pelaku adalah Yadi alias Otoy warga Kecmatan Curug, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berawal dari laporan masyakarat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.

“pelaku mengaku sabu yang ia miliki didapatkan dari Andri yang beralamat di Cisereh, Kecamatan Curug. Setelah dilakukan pencarian dirumahnya tidak berada ditempat,” ujarnya, Senin (23/1/2016).

Dari tangan pelaku, lanjut Mansuri, berhasil ditemukan satu alat hisap (bong), tiga plastik  bening berisikan sabu, empat buah pipet, alat pembakar sabu dan satu buah alat timbang elektronik yang diakui pelaku merupakan miliknya.

“pelaku mengakui semua barang bukti merupakan miliknya,” lanjut Mansuri.

Saat ini tersangka, berikut barang buktinya, sudah kita amankan ke Mapolsek Legok, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku sendiri dijerat pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...