Tangerang – Seorang pemuda ahirnya harus pasrah di gelandang ke kantor polisi, pada Sabtu, (21/1/2017). Karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Curug Wetan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri, menjelaskan bahwa pelaku adalah Yadi alias Otoy warga Kecmatan Curug, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berawal dari laporan masyakarat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.
“pelaku mengaku sabu yang ia miliki didapatkan dari Andri yang beralamat di Cisereh, Kecamatan Curug. Setelah dilakukan pencarian dirumahnya tidak berada ditempat,” ujarnya, Senin (23/1/2016).
Dari tangan pelaku, lanjut Mansuri, berhasil ditemukan satu alat hisap (bong), tiga plastik bening berisikan sabu, empat buah pipet, alat pembakar sabu dan satu buah alat timbang elektronik yang diakui pelaku merupakan miliknya.
“pelaku mengakui semua barang bukti merupakan miliknya,” lanjut Mansuri.
Saat ini tersangka, berikut barang buktinya, sudah kita amankan ke Mapolsek Legok, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku sendiri dijerat pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(Zie)