Lebak – Sebanyak 10 tenaga honorer Kategori dua (K2) dari Gerakan Honorer Kategori II Indonesia Bersatu (GHKII-IB) Kabupaten Lebak mengadu ke Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Senin (23/1/2017). Mereka menuntut kenaikan upah yang saat ini dirasa sangat tidak layak, yakni Rp150-300 ribu per bulan.
“Soal upah tidak manusiawi mulai dari 150 ribu hingga 300 ribu setiap bulan, pembantu rumah tangga saja sudah mencapai Rp1 juta sebulan, masa pekerjaan mulia ini hanya segitu,” kata Ketua GHKII-IB Lebak, Ade Bukhori kepada awak media.
Bukhori meminta tenaga honorer di Lebak mendapatkan upah minimal sesuai UMK, karena daerah lain sudah menerapkan sesuai UMK. Selain upah, mereka juga meminta Pemkab Lebak mengeluarkan SK untuk tenaga honorer yang selama ini dikeluarkan dari kepala sekolah ataupun instansi terkait.
“Kita minta upah untuk honorer sesuai UMK,” pintanya.
Para tenaga honorer ini berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan aspirasi tersebut.
“Kita tidak bisa mendesak atau mengultimatum, saya sudah sampaikan aspirasi kepada pimpinan untuk realisasinya itu urusan mereka saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ade Sumardi mengakui upah honorer memang masih jauh dari kata layak. Namun sayang, keterbatasan anggaran menjadi hambatan terealisasinya harapan tersebut.
“Ya memang tidak masuk akal gaji hanya 150 ribu per bulan itu pun kadang diambilnya setiap 3 bulan sekali. Nanti kita coba bahas soal ini,” imbuhnya.(Ep)