Tangerang – Polsek Kelapa Dua menangkap empat orang yang kedapatan sedang asyik berjudi di sebuah warung, di Jalan Kalasan Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan perjudian di wilayah meraka.
“Kita amankan empat orang yakni VS (46), DS (48), SS (58) dan AS (39). Semuanya warga Tangerang,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, Minggu (29/1/2017).
Lembaran kartu domino dan uang tunai Rp485.000 turut disita petugas saat menggerebek warung yang menjadi arena judi domino tersebut.
“Mereka diamankan ke Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses hukum. Dijerat pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(Zie)