Tangerang – Meski terdapat tanda larangan parkir, namun para pemilik kendaraan roda empat masih saja memakirkan kendaraannya di depan Gedung Bupati Tangerang. Selain memang dilarang, kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya dinilai merusak pemandangan di kawasan pusat pemerintahan.
Ironinya, dari kendaraan-kendaraan yang terpakir di lokasi yang dilarang tersebut, justru tak sedikit kendaraan yang merupakan milik para pejabat. Salah satunya mobil berplat merah B 8549 CQ. Mobil ini terparkir tepat di depan rambu larangan parkir.
“Sudah biasa jadi tempat parkir. Padahal di sebrang nya ada tempat parkir, tapi enggak pernah digunakan,” keluh Indriyani, salah seorang warga, Senin (30/1/2017).
Kata dia, tempat tersebut sudah sangat sering digunakan sebagai parkir kendaraan. Selain di pusat pemerintahan, parkir liar juga terlihat di depan Gedung Usaha Daerah dan Gedung Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan.(Nda)