Serang – Sebelumnya Organisasi Embay Institut dan calon wakil gubernur nomor urut dua Embay Mulya Syarif dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
“Kita hari ini melaporkan bedah buku jawara wong cilik,” kata Tim kuasa hukum calon gubernur Banten nomor urut satu Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumi, Fery Renaldin kepada awak media usai melapor ke bawaslu banten, Kamis (2/2/2017).
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum WH-Andika Laporkan Embay Institut ke Bawaslu Banten
Kini giliran perwakilan tim kuasa hukum calon gubernur Banten nomor dua Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Astiruddin Purba kembali melaporkan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban ke bawaslu Banten.
Tanto dilaporkan lantaran hadir di kegiatan calon gubernur nomot urut satu Wahidin Halim Andika Hazrumy pada 31 januari kemarin di rumah Yasin warga kampung Mulya Jati, Desa Pandu Pandap, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang belum mengantongi izin cuti, karena surat izin cuti Tanto tertera pada 30 januari.
“Setelah kita di konfirmasi ternyata izinnya keluar setelah kegiatan di laksanakan, sehingga secara hukum apapun alasanya itu kegiatan pada 31 januari tersebut, artinya belum mengantongi ijin cuti,” kata Astiruddin Purba kepada awak media, Kamis (2/2/2017).
Seorang pejabat, seperti bupati, gubernur, walikota, lanjut Purba dalam melaksanakan kegiatan kampanye harus mengajukan izin cuti seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tanhun 2016 pada pasal 70.
“Inilah yang kami memandang sebagai bentuk kecurangan, kita laporkan bahwa tindakan Tanto telah menguntungkan salah satu pihak tertentu,” katanya.(Ep)