Tangerang – Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terancam dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dikarenakan kotak suara dibuka secara tidak resmi dan formulir C1 Plano berada di luar
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Fuady membenarkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan di 15 TPS di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Panwascam menemukan formulir C1 plano berada di luar kotak suara, seharusnya formulir tersebut berada di dalam,” ungkapnya, Kamis (16/2/2017).
Jika hal tersebut terbukti, maka panwascam berhak mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU untuk 15 TPS tersebut.
“Saat ini sedang ditelusuri, harusnya besok sudah ada keputusan PSU atau tidak,” jelasnya.
Kejadian berawal saat, kotak suara yang telah dicoblos itu dibuka oleh petugas penyelenggara Pilkada tanpa diaksikan saksi dari pihak manapun. Sehingga kejadian itu dianggap rentan terjadinya kecurang.(Zie)