Tangerang – Seorang pemuda warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua. Pemuda bernama Muhamad Ari Pratama kedapatan membawa tiga paket ganja siap edar.
Ari Pratama diringkus di SPBU Jalan Raya Legok, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/2/2016).
“Ditangkap di pom bensin saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja,” ungkap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya, Selasa (21/2).
Ganja yang siap dijual tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam kantong celana.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika itu miliknya,” katanya.
Kepada petugas, Ari mengaku ganja dibeli dari seseorang bernama Exel seharga Rp100 ribu.
“Tersangka masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Zie)