Tangerang – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang yang sebelumnya dijabat Dedi Kurniadi diserahkan kepada pengurus caretaker yang diketuai Zaenal Abidin Mahmud. Hal tersebut saat konferensi pers caretaker Kadin Kabupaten Tangerang, di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Tangerang, Senin (6/3/2017).
Namun, pembentukan caretaker dinilai tak menghargai kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang yang dalam waktu dekat akan menggelar muskab.
“Dasarnya muskab akan digelar Januari, tapi karena ada permintaan dari provinsi agar muskab ditunda dengan alasan pilkada, kaitannya apa dengan pilkada?. Tapi, kita ikuti itu. Kenapa, setelah pilkada selesai justru muncul careteker dengan dasar jabatan ketua sudah habis,” tanya Dedi.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tidak menghargainya Kadin Provinsi Banten terhadap pengurus lama.
“Surat dari provinsi saja kita hargai, tapi provinsi tidak menghargai kita,” sesalnya.
Padahal secara wilayah kata Dadi, Kabupaten Tangerang kondusif. Tidak seperti Kota Tangerang atau Tangerang Selatan.
“Saya tidak anti dengan orang-orang yang akan mencalonkan sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang. Silahkan saja bebas. Saya hanya ingin tidak ada intervensi dari orang-orang yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan tidak ada komunikasi resmi dari Kadin Banten yang diketuai Mulyadi Jayabaya (JB) untuk memanggil pengurus Kadin Kabupaten Tangerang.
“Coba dong kirim surat secara resmi, panggil kami pengurus-pengurus yang lama. Mohon maaf, saya sebagai Ketua Timses JB saat itu, jadi tahu persis perjalanannya. Tapi paling tidak, kita sama-sama saling hargai,” katanya.
BACA JUGA : Kadin Kabupaten Tangerang Bentuk Caretaker Pengurus Baru
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Banten, Agus Wisas berkilah, berkaca dari Cilegon, pihaknya telah melakukan kajian hukum agar muskab yang akan dijalankan nanti tidak cacat hukum.
“Kita Belajar dari Cilegon, ada tuntutan dan sebagainya sampai ke pengadilan, makanya kita kaji secara hukum. Kita jamin tidak ada pergantian SC dan OC, penanggung jawab saja, karena ketika penanggung jawab ini masa jabatannya habis maka kadin akan dituntut di pengadilan, inilah yang kita hindari,” pungkasnya.(Zie)