Ini Delapan Tuntutan Warga Desa Rawa Rengas untuk AP II

Date:

Tangerang – PT Angkasa Pura II mengadakan pertemuan tertutup dengan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, di Gedung 601, Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (20/3/2017).

Dalam pertemuan tersebut terdapat delapan tuntutan yang dibawa masyarakat, yakni :

1. Ganti kerugian dalam bentuk uang artinya tanah dan bangunan serta, yang dapat dinilai secara terperinci harus diganti dalam bentuk uang rupiah (harga diatas kisaran tanah Rp. 3-6 juta sedangkan, bangunan Rp. 4-7 juta berdasarkan kesepakatan masyarakat), UU 2 Nomor Tahun 2012 Pasal 36 point A.

2. Masyarakat yang mempunyai bangunan tetapi tidak mempunyai bangunan tapi tidak mempunyai tanah, harus tetap dibayar langsung kepada pemilik rumah atau bangunan tanpa terkecuali baik ditanah orang lain maupun, di tanah pemerintah.

3. Masyarakat yang menduduki atau menempati tanah orang lain atau pemerintah, harus diberikan tanah kavling untuk permukiman baru seluas 500 meter agar, hidupnya lebih baik dan sejahtera.

4. Masyarakat yang terkena perluasan Bandara Soekarno-Hatta diberikan informasi dan kemudahan akses, untuk mendapatkan pekerjaan berwirausaha atau bermitra di Bandara Soekarno Hatta dengan dibuatkan, surat pernyataan dari pihak PT. Angkasa Pura II sebelum terjadinya pembebasan PT. Angkasa Pura II.

5. PT. Angkasa Pura II dan minta ikut serta dalam meningkatkan sumber daya manusia bagi masyarakat, yang terkena dampak perluasan Bandara Soekarno Hatta baik dalam bidang pendidikan, pelatihan, keterampilan dan sosial serta lain lain, sesuai visi dan misi PT. Angkasa Pura II.

6. Apabila penilaiannya yang dilakukan KJPP tidak sesuai dan tidak transparan maka bubarkan (kantor jasa penilai publik).

7. Batalkan hasil penilaian yang sudah dilakukan KJPP sebanyak 683 bidang sebelum ada perubahan nilai.

8. Meminta pada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang atau Provinsi Banten untuk mempersiapkan bantuan hukum, pada masyarakat bila diperlukan dan mempersiapkan tim apresial, sebagai pembanding dari hasil tim apresial panitia oengadaan tanah perluasan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari delapan tuntutan tersebut baru dua tuntutan yang dapat dijawab Direktur Utama PT Angkasa Pura II, yakni poin empat dan lima.

“Berkaitan ketenagakerjaan, Dirut AP II, dan nanti akan diadakan perekrutan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) untuk pembekalan teknisi,” jelas Lamsir, salah satu tokoh masyarakat Desa Rawa Rengas.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related