Dugaan Alih Fungsi Lahan dan Reklamasi, DPRD Akan Panggil SKPD

Date:

Tangerang – Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing dengan sejumlah aktivis Jaringan Anak Rakyat (JANKR), Senin (20/3/2017). JANKR sebelumnya mengadukan dugaan alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji dan reklamasi di Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Hearing digelar di ruang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri. Hadir perwakilan aktivis, Ketua JANKR Darma, Koordinator Aksi JANKR Usup Supandi, dan sejumlah aktivis lainnya.

BACA JUGA: JANKR Adukan Alih Fungsi Lahan dan Reklamasi di Tangerang Utara ke DPRD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri mengatakan, sejumlah aktivis tersebut mempertanyakan adanya dugaan alih fungsi lahan pertanian di 4 wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kosambi, Teluknaga, dan Mauk.

“Mereka menanyakan masalah alih fungsi lahan pertanian yang jadi industri, termasuk salah satunya di Kecamatan Teluknaga yang sudah mulai direklamasi untuk kepentingan pengembang,” terang Nazil.

Menurutnya, terkait izin reklamasi Pemkab Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin,  karena yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin reklamasi adalah pemerintah Provinsi Banten.

“Perda reklamasi rencananya kan mau dicabut, dan nanti (izinnya) jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov),” katanya.

Berdasarkan hasil haering dengan JANKR yang mengadukan adanya dugaan alih fungsi lahan pertanian dan izin reklamasi tersebut, yang juga diduga  melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), Nazeil meminta kepada JANKR untuk memberikan data yang detail soal aduanya untuk di konfirmasi kepada intansi terkait 

“Informasi dari Jaringan Anak Rakyat, bahwa melanggar RT RW. Tadi saya minta laporan itu tidak hanya lisan, tetapi berbentuk data agar nanti ketika kita konfrontir dengan SKPD terkait informasi yang kita dapat utuh,” pintanya.

“Nanti kita panggil SKPD terkait sudah mengeluarkan izin apa saja. Kalau izinnya bertentangan dengan RTRW dan RDTR. Kalau faktanya belum mengeluarkan, lalu pengembang sudah melakukan aktivitas itu yang salah. Tapi saya belum memastikan izinya sudah keluar atau tidak karena DPRD bukan SKPD terkait tentang itu,” tambahnya. 

Nantinya, DPRD akan melakukan haering dengan bupati Tangerang Zaki Iskandar dengan menghadirikan intansi terkait seperti Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian.(Ep)

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...