Tangerang – Jajaran unit reskrim Polsek Tangerang, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus meminta sedekah dengan membawa proposal sebuah Yayasan, di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/3/2017).
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku T alias Edi (42) diamankan saat tertangkap tangan warga tengah mencuri sejumlah uang dari dalam tas, milik warga bernama Julaemah (53).
“Pelaku berpura-pura meminta sedekah dengan membawa proposal sebuah Yayasan, namun salah satu tetangga korban melihat tersangka sedang menutup tas milik korban,” jelas Ewo.
Melihat hal tersebut, lanjut Ewo, tetangga korban memberitahukan kepada korban dan segera mengecek tas tersebut.
“Ketika memeriksa tasnya ternyata dompet korban sudah tidak ada didalam tas, akhirnya korban berteriak maling,” ungkapnya.
Mendengar teriakan korban, sontak warga segera mengejar pelaku dan mengamankannya. Bahkan, pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram.
“Ketika mendapatkan laporan, anggota reskrim Polsek Tangerang segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka sebelum diamuk massa,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupaa, uang tunai senilai Rp 2 Juta dan dompet milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)