Pendamping Desa di Pandeglang Akan Adukan Konsultan Independen

Date:

Pandeglang – Dalam waktu dekat, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) akan menemui Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang. Kedatangan mereka nanti untuk mengadukan keberadaan konsultan independen yang ditunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten.

“Konsultan independen ini harus punya dasar hukum, kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kehadirannya di desa karena bisa saja mereka akan berimplikasi pada pelanggaran hukum penggunaan dana desa. Kami tidak mau desa yang jadi korban karena ketidakjelasan konsultan independen,” beber Ketua Forum Pendamping Desa Pandeglang, Ahmad Zaenal Maki, Jumat (24/3/2017) malam.

Menurutnya, konsultan independen yang diutus kecamatan dalam perencanaan pembangunan desa membuat pendamping desa tak terakomodir pada program Kementerian Desa dengan program pemerintah daerah.

Padahal kata Maki, tugas pendamping desa untuk memberikan pendampingan berbasis pemberdayaan agar desa mampu lebih berdaya dan mandiri.

“Tentunya mengedepankan khasanah lokal yang layak untuk dikembangkan, taraf kesejahteraan warganya meningkay, terfasilitasi kebutuhan dasarnya, mandiri ekonominya yang pada akhirnya menjadi desa yang mandiri,” jelasnya.

“Kemarin soal Perbup No.6 tahun 2017 yang membuat polemik di kepala desa, sekaranga da lagi yang bikin kisruh. Konsultan independen yang dasar hukumnya tidak jelas bisa menyebabkan desa tidak terbedayakan. Diperjelas juga kompetensinya,” tambah Maki.

Sementara itu, Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pandeglang menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Permendes No.3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

“Pasal 10, pihak ketiga sumber keuangannya dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten\kota dan atau desa,” ucap Lukman yang juga anggota DPRD Pandeglang.

Sependapat dengan pendamping desa, Lukman juga berpendapat jika kehadiran pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh DPMPD akan berimplikasi pada perencanaan yang tidak mengakomodir perencanaan pembangunan berbasis aspirasi.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...