Tidak Hanya WNA Jerman, Polisi Juga Tangkap 13 Pelaku Jaringan Lapas

Date:

Tangerang – Setelah menangkap CG (28), warga negera Jerman, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), pada Senin (3/4/2017), dengan barang bukti sabu seberat 2,65 kilogram. Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku, dan polisi kembali menangkap 13 pelaku lainnya.

 

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja TL Silitonga menjelaskan, dari pengakuan CG, barang haram tersebut milik pelaku A yang berada di Nigeria, untuk dibawa ke Jakarta.

“CG mengaku disuruh menginap di suatu hotel di Jakarta Barat, dimana nantinya akan ada orang yang menemuinya disana untuk mengambil sabu tersebut,” ujarnya, Rabu (12/4/2017).

Petugas bersama CG, lanjut Martua, pergi ke hotel tersebut untuk menangkap tersangka lain yang akan menemui CG.

“Pada malam hari datang IH yang merupakan warga negara Nigeria ke kamar hotel tersebut dan mengambil koper yang berisi sabu itu, petugas langsung menangkap IH,” jelasnya.

Saat diperiksa, IH mengaku diperintah seseorang yang berinisial A yang berada di Nigeria dan akan membawa ke kosannya didaerah-daerah Petamburan, Jakarta Barat. Pada hari berikutnya, ada seorang wanita berinisial RS yang mengambil barang tersebu.

Kepada petugas, RS mengaku telah diperintah K yang berada di Nigeria melalui sosial media Facebook. RS akan bekerjasama dengan FS untuk memecah paket besar tersebut menjadi bungkusan kecil.

“Bahkan, setelah ditangkap K yang berada di Nigeria masih menghubungi RS dan FS untuk menyiapkan sabu sebanyak dua kemasan masing-masing 100 gram untuk diedarkan,” kata Martua.

Keesokannya, K menghubungi RS untuk menyerahkan dua paket sabu tersebut kepada AS dan PO disebuah mall di Jakarta Barat.

“Di mall tersebut petugas menangkap AS dan PO setelah menerima paket dari RS, AS mengaku diperintah seorang narapidana yang ada di Rutan Salemba, yakni R dan berencana mengedarkan sabu bersama kakak iparnya NW, dan berhasil ditangkap di rumah AS, sementara PO diperintah PAY,” tutupnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba yang melibatkan banyak orang tersebut.

Para Tersangka dijerat pasal 114 subsider 113 subsider 112 dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp.10 Milyar.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related